You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Lapak PKL di Koja Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

50 Lapak PKL di Koja Ditertibkan

Lantaran berdagang di atas saluran air, sebanyak 50 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cipucang I, Kelurahan Koja, Jalan Lorong 104, Kelurahan Rawa Badak, dan Jalan Mawar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditertibkan, Senin (14/9). Sebanyak 30 petugas Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban.

Penertiban seluruh lapak pada tiga titik jalan itu kami lakukan karena selain berjualan di atas saluran juga di jalur hijau jalan

Lapak yang ditertibkan tersebut antara lain, 15 lapak di Jalan Cipucang 1, 18 lapak di Jalan Lorong 104 dan 17 lapak di Jalan Mawar, tepatnya di dekat PD Pasar Jaya Lontar. “Penertiban seluruh lapak pada tiga titik jalan itu kami lakukan karena selain berjualan di atas saluran juga di jalur hijau jalan,” ujar Syarif, Senin (14/9).

Selama ini, kata Syarif, pihaknya fokus untuk menjaga tiga titik lokasi tersebut dari PKL. Sebab, selain lokasinya yang memang rawan PKL, juga ramai dilintasi banyak orang.

Basuki Tak Toleransi Bangunan di Atas Saluran

"Penertiban sudah sering kami lakukan. Tapi, tak lama mereka akan kembali lagi menggelar lapaknya hingga kembali kami tertibkan,” tegas Syarif.

Tak hanya itu, tambah Syarif, pihaknyan juga membongkar puluhan beton penutup saluran di Jalan Lorong 104 dan Cipucang untuk memudahkan petugas PPSU melakukan pembersihan saluran dari sampah dan lumpur yang sudah menebal hingga jalan jadi rawan tergenang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati